"Proses pidana terkait masalah itu (TPPO) kita tidak pernah ragu-ragu," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (21/7).
Di sisi lain, kata Sigit, penegakan hukum juga berlaku bagi warga sipil yang masuk sindikat penjualan ginjal.
"Selain ada sindikat, terus ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat, minta perlindungan dengan harapan kasus dihentikan, semua itu kita proses. Jadi baik sindikat maupun oknum Polri kita proses," katanya.
Satgas TPPO telah menetapkan 12 tersangka kasus penjualan ginjal ke Kamboja. Salah satunya Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M yang menerima uang sebesar Rp612 juta.
Aipda M memiliki peran merintangi proses penyidikan serta membocorkan tips-tips kepada sindikat itu untuk menghindari kejaran polisi.
"Yang bersangkutan (Aipda M) memerintahkan para tersangka membuang telepon genggam, hingga selalu berpindah lokasi. Intinya menghindari pengejaran polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
BERITA TERKAIT: